Kehadiran anak dalam keluarga membawa kebahagiaan dan tanggung jawab bagi orang tua untuk melindungi kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Budi Satria divonis bebas menunjukan lemahnya pelaksanaan undang-undang perlindungan anak dan pentingnya penguatan penegakan hukum, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang minim saksi dan alat bukti. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan fokus pada asas legalitas berdasarkan perkara pada Putusan No. 36/PID.SUS/2023/PN/LBB. Kajiannya mencakup norma hukum sebagai acuan perilaku masyarakat. Perlindungan anak dari kekerasan seksual, khususnya oleh ayah kandung membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan tambahan kepada pelaku. Karena alat bukti dinilai secara memadai, vonis bebas pelaku dianggap tidak sesuai. Perlindungan hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh orang tua mereka perlu diperkuat karena celah hukum dan tantangan pembuktian sering menghambat keadilan. Perlunya revisi hukum, sosialisasi, dan kolaborasi antar lembaga untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Copyrights © 2025