Globalisasi ekonomi yang berkembang pesat telah mendorong meningkatnya transaksi bisnis lintas negara, termasuk dalam bentuk merger dan akuisisi perusahaan. Hal ini menimbulkan tantangan bagi otoritas persaingan usaha dalam menerapkan yurisdiksi terhadap transaksi yang melibatkan pihak di luar wilayah teritorial mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan yurisdiksi ekstrateritorial oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menilai pengambilalihan saham yang terjadi di luar wilayah Indonesia, dengan mengambil studi kasus pada Putusan KPPU No. 09/KPPU-M/2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU menerapkan doktrin “effects doctrine” dan doktrin satu kesatuan ekonomi dalam penegakan kewenangannya. Namun, penerapan yurisdiksi ekstrateritorial ini masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya dasar hukum eksplisit dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan potensi konflik yurisdiksi dengan negara lain. Oleh karena itu, diperlukan amandemen terhadap UU No. 5 Tahun 1999, pengembangan doktrin hukum yang lebih jelas, serta peningkatan kerja sama internasional dalam penegakan hukum persaingan usaha. Langkah-langkah tersebut sangat penting untuk memperkuat posisi KPPU dalam menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial di masa depan.
Copyrights © 2025