Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana dampak praktik gadai tanah terhadap kesejahteraan petani, serta menganalisis pandangan Muhammadiyah terhadap praktik tersebut berdasarkan perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-ekonomi, yang memungkinkan untuk mengeksplorasi aspek hukum dan kesejahteraan petani terkait praktik gadai tanah pertanian secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi praktik gadai pada objek penelitian terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu 1) penggadai sebagai pemilik tanah, dan 2) penerima gadai sebagai pengelola tanah. Pada kasus pertama, sudah sesuai dengan hukum Islam. Sedangkan kasus kedua bertentangan dengan hukum Islam dengan dasar bahwa dalam akad gadai terdapat indikasi utang-piutang, dimana dalam akad utang-piutang tidak membolehkan atau melarang adanya penambahan dari pokok pinjaman yang diberikan. Sedangkan dalam kasus gadai tanah pertanian, pokok pinjaman tetap harus dikembalikan sedangkan sebelum pelunasan pinjaman yang diberikan, pemberi pinjaman tetap mengambil manfaat dari barang yang menjadi objek gadai. Jika ditinjau dari aspek kemaslahatan petani (falah: kesejahteraan dunia dan akhirat) melalui praktik gadai tanah pertanian, baik bagi penggadai maupun penerima gadai tidak tercapai
Copyrights © 2025