Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah kepada pihak lain yang biasanya dilakukan ketika pemberi maupun penerima masih hidup. Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum yang timbul akibat pembatalan hibah atas sebidang tanah terkait pemberi hibah yang ditelantarkan oleh anak selaku penerima hibah menurut Hukum Perdata ? dan perlindungan hukum bagi pemberi hibah hak atas sebidang tanah terkait pemberi hibah yang ditelantarkan oleh anak selakuĀ  penerima hibah menurut hukum perdata ? Teori Hukum yang digunakan Teori Akibat Hukum menurut R.Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum menurut Satjipto Rahardjo. Dari Hasil penelitian ini memberi kesimpulan yang membatalkan sertipikat hak atas tanah yang diterima oleh penerima hibah (tergugat) dikarenakan menelantarkan pemberi hibah(penggugat), yang dimana Pasal 1688 ayat 3 menegaskan bahwa jika penerima hibah menelantarkan maka hibah itu batal demi hukum dan di perjelas dalam putusan pengadilan negeri yang menjadi dasar acuan pembatalan sertipikat hak atas tanah dan akta hibah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025