Pemberian kredit oleh lembaga keuangan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), umumnya disertai dengan jaminan guna mengurangi risiko gagal bayar. Salah satu bentuk jaminan yang umum digunakan adalah jaminan fidusia, di mana objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi permasalahan jika objek jaminan fidusia musnah dan tidak diasuransikan, khususnya ketika debitur wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan dari musnahnya objek jaminan fidusia yang tidak diasuransikan terhadap perlindungan hak kreditur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musnahnya objek jaminan fidusia tanpa asuransi menyebabkan kreditur kehilangan hak eksekusi dan berubah statusnya menjadi kreditur konkuren. Dalam kondisi tersebut, debitur tetap bertanggung jawab penuh terhadap pelunasan utang, sesuai dengan asas tanggung jawab penuh atas perjanjian kredit yang diatur dalam KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap kreditur harus ditempuh melalui upaya represif, baik secara litigasi maupun non-litigasi, salah satunya dengan restrukturisasi kredit. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kehati-hatian kreditur dalam menyusun perjanjian kredit, termasuk keharusan asuransi atas objek jaminan fidusia.
Copyrights © 2025