Pertumbuhan ekonomi Indonesia didukung oleh UMKM yang berkontribusi besar terhadap PDB dan penciptaan lapangan kerja, tetapi sering menghadapi kendala permodalan. Pemerintah menyediakan solusi melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh PT Jaminan Kredit Indonesia. Namun, risiko kredit macet tetap menjadi tantangan, terlihat dari meningkatnya beban klaim penjaminan KUR pada 2018-2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan manajemen risiko di Jamkrindo sebelum dan sesudah metode Four Eyes Principles (FEP) yang diterapkan per 1 Januari 2023. Langkah-langkah manajemen risiko yaitu dengan identifikasi, analisis, evaluasi, dan mitigasi risiko yang mungkin terjadi pada penjaminan kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum penerapan FEP, proses persetujuan penjaminan lebih sederhana tetapi kurang mendalam, sedangkan setelah penerapan FEP, evaluasi risiko lebih ketat dan transparan. Metode ini terbukti menurunkan Non-Performing Loan (NPL) dalam penyaluran KUR dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko. Selain itu, penerapan FEP selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) karena adanya pemisahan fungsi antara analisis bisnis dan analisis risiko, sehingga mencegah fraud dan meningkatkan akuntabilitas.
Copyrights © 2024