Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjaun hukum islam terhadap sistem bagi hasil pertanian sawah antara pemilik dan pengarap sawah. Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap Analisis sistem bagi hasil pertanian sawah antara pemilik dan penggarap sawah di Desa Bumiayu, Kecamatan Wonomulyo. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) atau penelitian kualitatif deskriptif dimana data digali dengan melakukan penelitian secara langsung di lapangan. Tujuan penelitian lapangan adalah untuk mempelajari secara intensif mengenai penerapan sistem bagi hasil tentang praktik penggarap lahan sawah yang terjadi dan interaksi lingkungan suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga, atau masyarakat. Hasil penelitian adalah pembagian keuntungan dari hasil usaha (kebun/tanah) antara pekerja (petani penggarap) dengan pemodal (pemilik lahan) karena pemilik lahan tidak memiliki kemampuan memproduktifkan lahannya, sehingga ia memberikan lahannya kepada orang lain yakni pembagian 50:50 antara pemilik lahan dan penggarap jika semua biaya pengelolaan tidak ditanggung oleh pemilik lahan. Di tinjau dari hukum Islam pelaksanaan kerjasama bagi hasil telah sesuai dengan syariat Islam karena syarat dan rukunnya telah terpenuhi. Pihak-pihak yang bersangkutan tidak dirugikan oleh kerjasama ini.
Copyrights © 2025