Pembangunan infrastruktur di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang pesat, didukung oleh alokasi anggaran yang terus meningkat, mencapai Rp 422,7 triliun pada tahun 2024. Konsultan pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan proyek konstruksi berjalan sesuai dengan spesifikasi, waktu, dan anggaran yang telah ditetapkan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan berbagai kendala seperti kurangnya koordinasi dengan masyarakat, pelaporan yang tidak konsisten, dan dokumentasi yang tidak lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian tugas konsultan pengawas dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi. Pendekatan kualitatif digunakan dengan wawancara semi-terstruktur terhadap 10 konsultan pengawas di Sumatera Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar tugas konsultan pengawas telah dilaksanakan dengan baik, dengan rata-rata pencapaian 83,64%-100%. Namun demikian, masih terdapat permasalahan pada beberapa tugas seperti koordinasi dengan masyarakat (50%), penggunaan identifikasi (20%), dan pelaporan bahan yang ditolak serta dokumentasi berita acara penyerahan (10%) yang memerlukan perbaikan. Masalah-masalah ini berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan dan menghambat keberhasilan proyek. Penelitian ini merekomendasikan untuk meningkatkan koordinasi sosial, digitalisasi pelaporan, dan standarisasi dokumentasi untuk mendukung keberhasilan proyek konstruksi.
Copyrights © 2025