Dewasa ini, saat seorang merasa dirinya tidak sehat, mereka akan mendatangi tempat pelayanan kesehatan untuk memeriksakan keadaannya. Disinilah timbul hubungan dokter, perawat, penyelenggara kesehatan dengan pasien, dalam melakukan tindakan medis adakalanya dokter memberikan pelimpahan kewenangannya kepada perawat. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : untuk melihat bagaimana tanggung jawab dokter atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada perawat dan melihat upaya apa yang dapat dilakukan pasien jika terjadi malapraktik medis kepadanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang dilakukan di Kota Taluk Kuantan tepatnya di Kecamatan Cerenti Klinik Pratama Harapan Bunda, Kabupaten Kuantan Singingi. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara. Data dianalisis kualitatif yang menghasilkan data deskriptif dan disimpulkan dengan metode berfikir deduktif. Adapun hasil dalam penelitian ini ialah dokter tidak bertanggung atas kelalaian medis yang dilakukan perawat dikarenakan adanya batasan tanggung jawab dokter dalam pelimpahan wewenang, dokter dapat bertanggung jawab dalam pelimpahan wewenang yang diberikannya jika perawat bertindak sesuai dengan intruksi yang diberikan oleh dokter atau sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang disepakati dokter dan perawat, dalam permasalahan ini perawat yang melakukan kelalaian medis tersebut tidak melaksakan tindakan medis sesuai SOP yang ditetapkan, dan dokter tidak bertanggunggung jawab atas pelimpahan yang diberikannya, yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini adalah perawat yang bertugas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempekerjakan perawat di klinik, adapun upaya penyelesaian dalam permasalahan ini melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan secara negosiasi atau perundingan yang dilakukan oleh pihak Klinik dan orang tua pasien yang dilakukan sebanyak dua kali.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025