Al-Qawaid
Vol 2 No 2 Juli 2024

PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

nuny rizqi amalia (Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan)
Ananda Eka Oktaviani Putri (UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan)
Widodo Hami (UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2024

Abstract

Kurang pemahaman masyarakat mengenai hukum dan tata cara pernikahan online dapat memicu konflik atau kontroversi oleh karenanya dibutuhkan pembahasan yang mendalam mengenai permasalahan tersebut. Penelitian dilakukan dengan studi pustaka dan penjelasan dengan deskriptif analisis. Tujuan penelitian; (1) pandangan pernikahan online munurut ulama fiqh, (2) pandangan pernikahan online menurut undang-undang, (3) tata cara akad nikah, dan (4) tata cara akad nikah oline. Hasil penelitian; (1) sebagian ulam membolehkan dan sebagian ulama melarang pernikahan online, (2) perkawinan sah apabila mengikuti peraturan pada agama yang dianutnya (pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974) (3) duduk bersama, mmeriksa saksi, doa, izin dari mempelai wanita, proses ijab dan qabul, pengucapan Ta’liq Thalaq, penandatangan berkas, dan penyerahan mahar (4) ungkapan atau tindakan yang pertama kali diucapkan oleh pihak perempuan (ijab) kemudian dijawab oleh pihak laki-laki sebagai tanda persetujuan dan kesediaan mereka untuk melanjutkan ikatan pernikahan (qabul) melalui sambungan suara dan video daring dengan dua tempat yang berbeda dan minimal dua saksi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

qowaid

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law merupakan media pengembangan ilmu pengetahuan keislaman yang fokus pada studi hukum keluarga islam dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep keluarga islam dan praktiknya yang diterbitkan oleh program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) ...