Kurang pemahaman masyarakat mengenai hukum dan tata cara pernikahan online dapat memicu konflik atau kontroversi oleh karenanya dibutuhkan pembahasan yang mendalam mengenai permasalahan tersebut. Penelitian dilakukan dengan studi pustaka dan penjelasan dengan deskriptif analisis. Tujuan penelitian; (1) pandangan pernikahan online munurut ulama fiqh, (2) pandangan pernikahan online menurut undang-undang, (3) tata cara akad nikah, dan (4) tata cara akad nikah oline. Hasil penelitian; (1) sebagian ulam membolehkan dan sebagian ulama melarang pernikahan online, (2) perkawinan sah apabila mengikuti peraturan pada agama yang dianutnya (pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974) (3) duduk bersama, mmeriksa saksi, doa, izin dari mempelai wanita, proses ijab dan qabul, pengucapan Ta’liq Thalaq, penandatangan berkas, dan penyerahan mahar (4) ungkapan atau tindakan yang pertama kali diucapkan oleh pihak perempuan (ijab) kemudian dijawab oleh pihak laki-laki sebagai tanda persetujuan dan kesediaan mereka untuk melanjutkan ikatan pernikahan (qabul) melalui sambungan suara dan video daring dengan dua tempat yang berbeda dan minimal dua saksi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024