Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk mejamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang berpastisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta meSndapat perlindungan dari diskriminasi. Namun dalam perkembangannya, banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan ekploitasi, dan penganiayaan, baik di rumah, sekolah, madrasah, maupun dipesantren. Sehingga, banyak anak yang tidak lagi merasa aman dan belajar karena selalu berada dalam tekanan dan ancaman. Dalam upaya memberikan perlindungan anak dan untuk mengurangi kekerasan terhadap anak, maka dibtuhkan payung hukum yakni dengan adanya Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang- Tentang Perlindungan Anak di Indonesia bertujuan untuk menjamin hak-hak anak dan menjamin kesejahteraannya.
Copyrights © 2024