Tenaga honorer sering mengalami ketidakadilan dalam pekerjaan mereka, terlihat dari kehidupan mereka yang jauh dari sejahtera meskipun memiliki kewajiban yang sama dengan Aparatur Sipil Negara. Rumusan masalah penelitian ini adalah mengenai pengaturan dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer studi di Kabupaten Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tenaga honorer sebagai pekerja telah diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tenaga honorer di Kabupaten Kuningan mendapatkan perlindungan secara preventif dan represif. Perlindungan preventif meliputi jaminan kesehatan, sementara perlindungan represif termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Kesimpulan dari penelitian adalah pengaturan dan perlindungan tenaga honorer sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saran pemerintah perlu melakukan pembaharuan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Hal ini bertujuan agar mereka dapat memiliki gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Pemerintah juga disarankan memberikan prioritas kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan demikian, diharapkan tenaga honorer dapat lebih sejahtera di masa depan.
Copyrights © 2024