The government's efforts to build the Indonesian community's economy, especially during economic crises that have repeatedly affected the economy, involve three pillars of business entities that support Indonesia's economy, namely State-Owned Enterprises (BUMN), Private Enterprises (BUMS), and Cooperatives. The issue addressed in this writing is how loan agreements are implemented in the savings and loan cooperatives in Primkoppol Resor Kuningan and the legal protection for cooperative members in addressing member loan defaults caused by third parties. The method used in this writing is juridical-empirical, with data sources from literature studies and interviews, which are then analyzed through qualitative analysis. The research findings indicate that many members of Primkoppol Resor Kuningan exhibit dishonest intentions in fulfilling loan agreements, resulting in loan defaults. In the event of loan defaults, summonses and examinations are conducted to determine the causes. The resolution is conducted in a familial manner while still adhering to applicable laws and regulations Usaha pemerintah untuk membangun perekonomian masyarakat Indonesia selama ini, termasuk saat menghadapi masa krisis ekonomi yang telah beberapa kali melanda perekonomian, yaitu melalui tiga pilar badan usaha yang menopang perekonomian Indonesia, yaitu BUMN, BUMS dan Badan Usaha Milik Koperasi. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjaman pada koperasi simpan pinjam di Primkoppol Resor Kuningan dan perlindungan hukum terhadap anggota koperasi dalam mengatasi kredit macet anggota yang disebabkan oleh pihak ketiga. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris dengan sumber data dari studi Pustaka dan wawancara, yang kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak anggota Primkoppol Resor Kuningan yang memiliki itikad tidak baik dalam melaksanakan perjanjian pinjaman, sehingga terjadi kredit macet. Pada pelaksanaannya jika terjadi kredit macet maka akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab terjadinya kredit macet. Penyelesaian yang dilakukan bersifat kekeluargaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2024