Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius dengan dampak fisik dan psikologis yang mendalam. Meski sudah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaksanaannya masih menghadapi banyak hambatan. Tantangan tersebut meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, stigma sosial, proses hukum yang lambat, dan kurangnya dukungan bagi korban. Selain itu, minimnya pelatihan bagi aparat penegak hukum juga menghambat penanganan kasus ini secara efektif. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual anak perlu ditingkatkan melalui peningkatan edukasi masyarakat, pelatihan aparat, dan penyediaan layanan pendampingan yang komprehensif. Kerjasama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat serta pemanfaatan teknologi untuk pelaporan dan edukasi sangat penting. Pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan diperlukan untuk menjamin keadilan dan pemulihan bagi korban serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Selain itu, KUHP Baru diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Copyrights © 2024