Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di era demokrasi sekarang ini. Praktek Politik Uang tidak hanya merugikan negara akan tetapi juga mencemari proses Pemilu dan Pemilihan dan juga menjadi sarana pembodohan terhadap Warga Negara Indonesia. Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai etika politik praktek politik uang ini juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang terkandung dalam Sila keempat. Tingkat kemiskinan yang tinggi, kesadaran dan pemahaman serta pemahaman yang rendah dari warga negara dalam memilih calon wakilnya untuk menduduki jabatan politik inilah yang menjadi latarbelakang terjadinya praktek politik uang dan lemahnya pengawasan partisipatif warga negara di dalam Pemilu dan Pemilihan, serta lemahnya hukum tentang politik uang mengakibatkan politik uang semakin marak.
Copyrights © 2023