Dikutip dari catatan tahun 2022 komisi nasional (KOMNAS) anti kekerasan pada perempuan Indonesia, dengan data sepanjang tahun 2021 kekerasan marital rape terindikasi tertinggi kedua sebanyak 25% dengan 597 kasus. Artikel ini membahas persoalan marital rape atau perkosaan dalam perkawina. Metode penelitian yang digunakan pada artikel ini berupa penelitian kualitatif dengan jenis library research atau kepustakaan. Dengan pengambilan data sekunder berbahan primer yakni analisa pada UU No.23 2004 PKDRT dan UU No.12 2004 TPKS dan al-Qur’an. Hasil kajian analisa pada marital rape perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam memberikan kesimpulan bahwasanya marital rape dalam hukum positif indonesia dilarang hal ini diatur pada pasal 5,8, dan 46 UU PKDRT, juga pada pasal 4huruf b dan pasal 6 huruf b UU TPKS. Marital rape menurut peneliti masih tidak dicermati dengan baik sebagai tindak pidana khusus (Lex Specialis) dalam pengaturan kekerasan seksual khususnya dalam ranah domestik. Kemudian marital rape juga bertentangan dengan ajaran Islam, hal ini dikarenakan konsep marital rape bertentangan dengan 3 konsep perkawinan yaitu an taradhin (saling ridha), mu’asyarah bil ma’ruf (memperlakukan dengan baik), dan ad-Dharar yuzal (kondisi bahaya harus dihilangkan) serta konsep maqashid syariah pada prinsip memelihara agama, jiwa, akal dan keturunan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023