Merebaknya fenomena tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan kekerasan dalam rumah tangga sebagai akibat dari pandemi Covid-19 menjadikan inisiatif bagi kami untuk mengadakan penyuluhan hukum berkaitan dengan hal tersebut di masyarakat Desa Penggung. Metode penyuluhan ini dilakukan secara dialog interaktif tanya jawab yang didahului dengan adanya pemaparan materi dari narasumber dan kemudian sesi tanya jawab dari peserta. Dari dialog interaktif yang dilakukan diperoleh banyak pertanyaan dari warga dan warga sangat antusian menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum serta dispensasi nikah yang saat ini sedang terjadi di sekitar mereka. Saran yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan yang ada : 1) Keberadaan perkumpulan masyarakat khususnya PKK diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana pencerahan dan penyadaran hukum bagi kaum wanita. 2) Diperlukan peranan pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah desa untuk menyuarakan pentingnya kerukunan dalam rumah tangga untuk menghindari terjadinya tindak pidana yang melibatkan anak. 3) Penggunaan media sarana desa secara masif sebagai sarana sosialisasi dan bentuk mengkomunikasikan informasi hukum kepada masyarakat khususnya mengenai perlindungan anak. 4) Diperlukan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Perkawinan secara intensif dan masif kepada masyarakat
Copyrights © 2022