This community service aims to describe cultural and civic literacy training in improving public understanding of expressions that violate Indonesia's ITE Law (Law on Electronic Information and Transactions). The training provided will be more intensive and continuous, focusing on the application of cultural and civic literacy in identifying and understanding expressions that violate the ITE Law within the community. The program is targeted at 21 PKK mothers in Bahagia Village, Babelan District, Bekasi Regency. The training will be conducted both online and offline in four stages: (1) Presentation of cultural and civic literacy material related to the ITE Law. (2) Additional material on expressions that violate the ITE Law and key points within the law. (3) Examples of social media expressions that violate the ITE Law, along with safer alternative expressions. (4) Strategies for safe internet use and fostering a positive digital culture. The result of this training is a four-session program that equips participants with knowledge about expressions that violate the ITE Law on social media. It is expected that participants will be able to share this knowledge with their families and communities, thereby helping to create a healthier and more responsible digital environment. Kegiatan ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelatihan literasi budaya dan kewarganegaraan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ungkapan yang melanggar UU ITE. Pembinaan yang diperlukan tentunya dalam bentuk pelatihan yang lebih intensif dan berkesinambungan. Pembinaan dimaksud adalah pelatihan yang berkenaan dengan penerapan literasi budaya dan kewarganegaraan melalui ungkapan yang melanggar UU ITE pada masyarakat yang dibatasi pada 21 ibu-ibu PKK di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Metode yang akan dilakukan dalam pelaksanaan program ini melalui daring dan luring dalam empat tahapan, yaitu: 1) pemaparan tentang materi literasi budaya dan kewarganegaraan yang melanggar UU ITE, 2) penambahan materi mengenai ungkapan-ungkapan yang melanggar UU ITE serta poin-poin penting dalam UU, 3) pemaparan materi tentang contoh ungkapan dalam media sosial yang melanggar UU ITE dan alternatif ungkapan yang lebih aman, 4) pemaparan materi tentang strategi aman berinternet dan membangun budaya digital positif. Hasil pelatihan adalah pelatihan literasi budaya dan kewarganegaraan dalam waktu 4 sesi sehingga mampu memberikan pengetahuan mengenai ungkapan yang melanggar UU ITE di media sosial. Diharapkan para peserta dapat meneruskan pengetahuan ini kepada keluarga dan komunitas mereka, sehingga tercipta lingkungan digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025