Penelitian ini membahas tentang penerapan sanksi singer di lembaga Kedamanagan, Sebangau Kota Palangka Raya. Kedemangan merupakan lembaga adat yang hingga saat ini tetap menjadi pilihan untuk menyelesaikan sengketa adat. Dalam perkembangannya, penyelesaian sengketa tidak hanya mencakup masalah adat, tetapi telah merambah pada persoalan-persoalan pidana tertentu, khususnya pada tingkat pidana ringan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menekankan pada pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan teori yang dipilih untuk menganalisis pertanyaan penelitian adalah teori pluralisme hukum. Hasil penelitian menemukan penerapan sanksi singer dalam kasus pidana ringan di Kedamangan Sebangau adalah menjatuhkan hukuman denda atau sanksi denda kepada pelaku tindak pidana ringan yang disebut dengan singer. Singer yang dimaksudkan meliputi, 1)“singer sala basa dengan sawan oloh” (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap istri orang lain); 2) “singer sala basa dengan bawi bujang (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan/pelecehan terhadap seorang gadis/); 3) “singer sala basa dengan oloh beken (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan karena membuat malu, mencemarkan nama baik orang lain, pria maupun wanita); dan 4)“singer tekap bau mate (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan untuk menutup rasa malu kepada pihak korban-pihak wanita akibat pelecehan); dan 5) “singer kalahi kajame” atau sanksi dalam kasus pertengkaran dan perkelahian.
Copyrights © 2024