Ameena Journal
Vol. 3 No. 1 (2025): Ameena Journal

Hukum Safar Wanita Tanpa Mahram Menurut Pandangan Ulama

Ikhwani, Ikhwani (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2025

Abstract

Setiap syariat Islam pasti bertujuan mendatangkan maslahat dan menolak mudarat. Dalam salah satu aturan syariat, Allah Ta’ala memberikan sebuah aturan bersafar yang khusus ditujukan untuk wanita, yaitu harus bersama mahram ketika bersafar. Namun, melihat zaman dan kondisi hari ini yang berbeda dengan zaman dulu, banyak para wanita yang masih dilema keraguan mengenai status hukum safar wanita tanpa mahram. Untuk itu para ulama berbeda pendapat terkait ‘illah larangan wanita bersafar tanpa mahram. Kajian ini termasuk kajian studi kepustakaan (library research) Adapun hasil dari kajian ini, para ulama terbagi menjadi dua pandangan terkait hukum wanita bersafar tanpa mahram; sebagian berpendapat bahwa ‘illah-nya adalah safar tanpa mahram itu sendiri. Sehingga berkonsekuensi haramnya safar bagi wanita tanpa mahram, baik dalam kondisi safar wajib, sunnah maupun mubah. Sedangkan, sebagian yang lain berpendapat bahwa ‘illah, larangan safar bagi wanita tanpa mahram adalah keamanan untuk bersafar. Hal ini berkonsekuensi pada bolehnya safar baik dalam kondisi safar wajib, sunnah ataupun mubah. Adapun safar yang ditujukan untuk keharaman, maka jelas hukumnya adalah haram.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

aij

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Ameena Journal bertujuan untuk menjadi media publikasi ilmiah yang memfasilitasi pengembangan dan penyebaran penelitian di berbagai bidang ilmu keislaman, dengan fokus pada kajian interdisipliner yang relevan dan aplikatif. Jurnal ini mencakup berbagai topik seperti Pendidikan Islam, Hukum Islam, ...