Penelitian ini bertujuan (1) untuk menganalisis faktor-faktor kriminologis yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamblang dan (2) untuk menganalisis upaya non-hukum yang dilakukan oleh LPD Tamblang dalam menangani dan mencegah agar tidak terulangnya kasus korupsi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Tamblang, Kabupaten Buleleng. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi studi dokumen, wawancara dan observasi. Penentuan sampel menggunakan Teknik non probability sampling dalam bentuk purposive sampling untuk penentuan subjek. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) faktor-faktor kriminologis yang mendorong terjadinya korupsi di LPD Tamblang meliputi lemahnya pengawasan, adanya kesempatan akibat kelonggaran akses terhadap dana desa, kondisi ekonomi pelaku, pengaruh lingkungan sosial, dan faktor perilaku yang dimiliki pelaku. (2) Upaya non-hukum yang dilakukan oleh LPD Tamblang untuk mencegah korupsi mencakup perbaikan sistem pengawasan internal, pemlihan pengurus yang kredibilitas, peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana, serta upaya edukasi untuk meningkatkan kesadaran integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
Copyrights © 2025