Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak pidana pemilu di Kabupaten Buleleng. Tindak pidana tersebut meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi landasan penegakan hukum tindak pidana pemilu secara serentak. Berdasarkan “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang bertugas untuk menangani tindak pidana pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, bagaimana Sentra GAKKUMDU melakukan penegakan hukum di Kabupaten Buleleng terkait tindak pidana pemilu dan kedua, apa saja hal yang menghambat proses penegakan hukum tersebut. Penelitian ini bertumpu pada kajian hukum empiris nondoktrinal. Penelitian ini memanfaatkan sumber informasi primer dan sekunder. Sumber data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipan dengan Koordinator Pusat GAKKUMDU. Sumber data sekunder berupa literatur, buku, dan makalah seperti profil lembaga, buku-buku relevan, internet, dan sebagainya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025