Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis pertimbangan hakim yang menyebabkan adanya disparitas putusan No. 105/Pid.Sus/2022/PN Sgr dan No. 168/Pid.Sus/2022/PN Sgr, serta (2) mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap disparitasn dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Singaraja. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi. Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk surat dakwaan, keterangan saksi, barang bukti, serta faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Dalam putusan No. 105/Pid.Sus/2022/PN Sgr, terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan dalam putusan No. 168/Pid.Sus/2022/PN Sgr, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Hakim dalam kedua putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. (2) Disparitas dalam putusan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan pandangan hakim, ketentuan dalam perundang-undangan, peran penuntut umum, serta sikap dan perilaku terdakwa selama persidangan.
Copyrights © 2024