Fokus penelitian0ini adalah untuk0mengetahui dan menganalisa mengenai bagaimana model perlindungan hukum pada data pribadi pembeli yang menggunakan layanan Fintech di Indonesia dan mengkaji bagaimana akibat hukum yang dikenakan terhadap pelaku penyebaran data pribadi konsumen pada penyelenggara jasa Fintech di Indonesia. Studi0ini menerapkan metode penelitian0hukum0 normatif, Metode penelitian yang digunakan meliputi beberapa pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan perbandingan. Dalam penelitian hukum normatif, bahan hukum yang dikumpulkan serta dianalisis berupa data sekunder yang bersumber dari kepustakaan. Metode pengumpulan bahan hukum dilaksanakan melalui eksplorasi kerangka normatif dan penerapan teknik studi dokumen. Dalam penulisan penelitian ini digunakan teknik deskriptif, dimana teknik ini dilakukan untuk menguraikan dan mendeskripsikan mengenai rasio pengaturan perlindungan konsumen data personal di Indonesia dengan Singapura dalam perlindungan konsumen yang memakai jasa Fintech. Temuan menunjukan meskipun telah terdapat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf A, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi, implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan; dan Penegakan hukum pada pelaku penyebaran data personal konsumen masih belum optimal, yang tercermin dari tingginya angka pengaduan terkait pinjaman online ilegal yang mencapai 12.021 kasus.
Copyrights © 2024