I Kadek Tampan Nova Winanda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA FINTECH DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 4 HURUF A UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN I Kadek Tampan Nova Winanda; Si Ngurah Ardhya; Ratna Artha Windari
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 3 (2024): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v7i3.94590

Abstract

Fokus penelitian0ini adalah untuk0mengetahui dan menganalisa mengenai bagaimana model perlindungan hukum pada data pribadi pembeli yang menggunakan layanan Fintech di Indonesia dan mengkaji bagaimana akibat hukum yang dikenakan terhadap pelaku penyebaran data pribadi konsumen pada penyelenggara jasa Fintech di Indonesia. Studi0ini menerapkan metode penelitian0hukum0 normatif, Metode penelitian yang digunakan meliputi beberapa pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan perbandingan. Dalam penelitian hukum normatif, bahan hukum yang dikumpulkan serta dianalisis berupa data sekunder yang bersumber dari kepustakaan. Metode pengumpulan bahan hukum dilaksanakan melalui eksplorasi kerangka normatif dan penerapan teknik studi dokumen. Dalam penulisan penelitian ini digunakan teknik deskriptif, dimana teknik ini dilakukan untuk menguraikan dan mendeskripsikan mengenai rasio pengaturan perlindungan konsumen data personal di Indonesia dengan Singapura dalam perlindungan konsumen yang memakai jasa Fintech. Temuan menunjukan meskipun telah terdapat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf A, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi, implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan; dan Penegakan hukum pada pelaku penyebaran data personal konsumen masih belum optimal, yang tercermin dari tingginya angka pengaduan terkait pinjaman online ilegal yang mencapai 12.021 kasus.