Perjanjian adalah suatu tindakan hukum dimana satu pihak atau lebih berkomitmen untuk sepakat dan terikat dengan pihak lainnya. Penelitian ini didasarkan dari sering terjadinya perjanjian lisan, padahal perjanjian lisan memiliki resiko tinggi apabila terjadinya wanprestasi, apalagi dalam kontek pembangunan rumah. Sehingga perjanjian lisan yang dibuat perlu dibarengi dengan pengetahuan mengenai pengaturan dan akibat hukum dari perjanjian pembangunan rumah secara lisan, serta upaya-upaya yang dapat ditempuh jika terjadinya wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pembangunan rumah secara lisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian lisan dapat dianggap sah secara hukum asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 tersebut. Namun, perjanjian lisan rentan terhadap permasalahan pembuktian jika terjadi permasalahan dan menimbulkan kibat hukum dari perjanjian ini antara lain ketidakpastian hukum, risiko wanprestasi, dan kerugian finansial bagi pihak yang dirugikan. Dalam mengatasi hal tersebut perlu dilakukannya upaya-upaya, seperti pengakhiran kontrak, upaya hukum non-litigasi dan/atau upaya hukum litigasi.
Copyrights © 2025