Beberapa tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang yang tidak difungsikan lagi secara optimal, dikarenakan sebagian rel-rel kereta api tersebut telah tertimbun oleh bangunan masyarakat sekitar mengakibatkan sebagian tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) banyak yang telah digunakan oleh masyarakat disekitarnya. Penelitan ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggunakan data sekunder dan data primer adapun alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan wawancara. Hasil Penelitian adalah Perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia upaya yang dilakukan oleh PT. KAI dalam melindungi aset-asetnya yang berupa tanah baik sudah disertifikatkan maupun belum disertifikatkan.
Copyrights © 2025