Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait perjanjian hak asuh anak menurut hukum positif dan penegakan hukum terhadap pengabaian asas pacta sunt servanda terkait hak dan kepentingan anak dalam perjanjian hak asuh. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode hukum normatif berbasis studi kepustakaan yang mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan yakni dengan model pendekatan perundangan statute approach dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa putusnya suatu perkawinan akibat perceraian berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek psikologis, sosial, ekonomi, pengasuhan dan perkembangan anak. Dalam konteks hak asuh anak setelah perceraian, pengabaian terhadap asas ini dapat menimbulkan konflik yang merugikan kepentingan anak, khususnya dalam hal pemenuhan nafkah, perlindungan, dan pengasuhan. Kedua orang tua tetap memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anak demi kepentingan terbaik anak. Pelanggaran terhadap perjanjian hak asuh berpotensi mengganggu kesejahteraan anak, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, yang merupakan hak mendasar anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, hukum Indonesia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian hak asuh untuk menjamin hak dan kesejahteraan anak, serta memberi sanksi terhadap orang tua yang mengabaiankan hak anak.
Copyrights © 2025