Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam menangani pencurian hewan ternak di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, serta mengidentifikasi hambatan penegakan hukumnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis hukum tertulis dan yuridis empiris melalui wawancara dengan aparat penegak hukum dan masyarakat terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian ternak berdampak signifikan pada ekonomi dan sosial masyarakat agraris. Penerapan pasal ini memberikan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan pencurian secara terorganisir atau dengan modus operandi canggih. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala berupa keterbatasan teknologi, rendahnya pelaporan masyarakat, dan kesulitan pembuktian. Upaya yang dilakukan meliputi langkah preventif, seperti sosialisasi dan edukasi hukum, serta langkah represif berupa penangkapan pelaku dan pengungkapan jaringan kriminal. Kesimpulannya, efektivitas penerapan pasal ini membutuhkan peningkatan kapasitas aparat, kolaborasi antar lembaga, dan kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2025