Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 - Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di bidang perkawinan, khususnya Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan tentang dispensasi perkawinan. Fokus utama penelitian adalah untuk mengevaluasi dampak undang-undang tersebut terhadap angka stunting di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang melibatkan pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, analisis dokumen hukum, serta data statistik kesehatan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengurangi angka pernikahan dini dan meningkatkan kualitas kesehatan anak, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Faktor-faktor seperti pemahaman masyarakat mengenai undang-undang, akses pendidikan, dan dukungan pemerintah lokal sangat mempengaruhi efektivitasnya. Selain itu, terdapat peningkatan jumlah permohonan dispensasi perkawinan yang menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan dan realitas di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai undang-undang serta program-program yang berfokus pada kesehatan ibu dan anak untuk menekan angka stunting di daerah tersebut.
Copyrights © 2025