Tanah selalu dikaitkan dengan pemukiman dan aktifitas manusia. Namun dalam sistem penguasaan dan pengelolaannya memiliki banyak celah yang dapat memicu terjadinya konflik. Masalah tanah saat ini disebabkan oleh ketidakjelasan status kepemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun telah diatur dalam sistem pendaftaran tanah, banyak tanah yang masih belum terdaftar atau bersertifikat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang memicu terjadinya konflik. Tujuan kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar lebih memahami bagaimana prosedur yang harus diikuti untuk memperoleh sertifikat tanah sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum. Dalam konteks ini, sertifikat tanah menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya guna menghindari terjadinya konflik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025