PT Pegadaian menyediakan fasilitas gadai tanah sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan petani. Namun, penerapan asas inbezitstelling, yang mengharuskan objek gadai berada dalam penguasaan kreditur, tidak sepenuhnya dijalankan. Dalam praktiknya, tanah tetap dikuasai oleh debitur sementara kreditur hanya menahan sertifikat sebagai jaminan. Ketidaksesuaian ini mencakup pengalihan penguasaan yang tidak nyata, tidak dilakukannya pencatatan khusus atas jaminan, serta minimnya pengawasan terhadap pemanfaatan tanah oleh debitur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan hukum bagi kreditur, dan berpotensi menimbulkan sengketa jika debitur menyalahgunakan hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih rinci mengenai mekanisme pencatatan jaminan dan pembatasan pemanfaatan objek gadai, guna memperkuat kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi kedua belah pihak.
Copyrights © 2025