Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang tradisi ziarah kubur pasca pernikahan dalam perspektif fikih Islam dan dilatarbelakngi oleh adanya perbedaan pandangan masyarakat mengenai hukum dan kebolehan tradisi tersebut. Penelitian ini berfokus pada 2 hal yaitu: 1) Bagaimana tradisi ziarah kubur pasca pernikahan di Desa Kou Kec. Curio Kab. Enrekang. 2) Bagaimana perspektif fikih Islam tentang tradisi ziarah kubur pasca pernikahan di Desa Kou Kec. Curio Kab. Enrekang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, dokumentasi, serta kajian buku, jurnal dan artikel Teknik analisis data mencakup reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Data yang diperoleh kemudian disalin dan disusun dalam penyusunan skripsi setelah melalui penelitian seksama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tradisi ziarah kubur pasca pernikahan di Desa Kou, menurut pandangan masyarakat setempat, diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya bersifat pilihan, di mana sebagian masyarakat melakukannya dan sebagian lainnya tidak. 2) Dalam pespektif fikih Islam ziarah kubur secara umum dianjurkan dalam Islam sebagai bagian dari pengingat akan kematian dan sebagai sarana untuk mendoakan orang yang tekah meninggal seperti ziarah kubur pasca pernikahan.
Copyrights © 2025