Stunting merupakan suatu permasalahan status gizi kronik pada balita yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu yang lama, sehingga dapat mengakibatkan gangguan tumbuh kembang anak yaitu tinggi badan tidak sesuai atau kurang dari standar usia anak lainnya. Stunting merupakan masalah Kesehatan yang saat ini banyak terjadi di masyarakat dan menjadi tantangan besar bagi pemerintah, terutama bagi daerah pedesaan yang akses terhadap layanan Kesehatan dan gizi yang memadai masih terbatas. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peranan regulator pemerintah dalam penanggulangan stunting di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran regulator telah dijalankan pemerintah dengan benar, karena pemerintah telah membuat regulasi kebijakan Peraturan Bupati No 49 Tahun 2020 berhasil menjalankan kebijakan untuk memandu pelaksanaan upaya penurunan stunting serta adanya program PMT (Pemberian Makanan Tambahan) guna pencegahan stunting di Kecamatam Percut Sei Tuan.
Copyrights © 2025