Perawatan gigi menjadi daya tarik umat Islam di Indonesia. Akan tetapi banyak umat Islam yang mempertanyakan status hukum atau keabsahan perawatan gigi menurut Al Qur’an dan hukum fiqih termasuk dengan penggunaan kawat gigi begitupun dengan veneer gigi. Penelitian bertujuan ini untuk mengkaji lebih lanjut pandangan ulama dan tenaga medis mengenai tren pemasangan behel dan veneer, dengan fokus pada penggabungan pandangan hukum islam dan pertimbangan medis. Metode yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian melibatkan wawancara dengan ulama dan dokter gigi di Kabupaten Sumedang. Hasil penelitian ini, yaitu veneer dan kawat gigi diperbolehkan dalam Islam jika terdapat indikasi medis dan kebermanfaatan di dalamnya. Hukumnya akan makruh jika semata-mata mengikuti trend dan menjadi haram ketika merusak ciptaan-Nya. Kesimpulan bahwa tindakan veneer dan kawat gigi dapat diterima menurut syariat dan medis selama memenuhi indikasi kesehatan, dilakukan oleh profesional, serta menjaga kesempurnaan ibadah, seperti wudhu dan mandi wajib.
Copyrights © 2025