Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang sangat serius dari berbagai pihak, karena kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih menjadi fenomena gunung es yang hanya tampak puncaknya saja. Provinsi Aceh yang dikenal sebagai “Serambi Mekkah” karena kuatnya identitas keislaman, menghadapi ironi berupa tingginya angka kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lembaga pendidikan seperti pesantren. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren menjadi ramai sorotan publik dan semakin banyak terungkap. Menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Penelitian ini merupakan jenis laporan kasus di bagian Forensik dan Medikolegal RSUD Langsa pada bulan Oktober 2023. Subjek kasus mencakup dua orang pasien berusia 21 dan 17 tahun dengan kekerasan seksual oleh pemuka agama di sebuah pesantren di kota Langsa. Laporan kasus ini memberikan rincian kasus seperti deskripsi pasien, skenario klinis, hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan anogenital dan kaitannya dengan medikolegal. Pada kedua korban ditemukan adanya luka robek pada selaput dara dan terkesan luka lama. Berdasarkan kasus kekerasan seksual ini kedua korban hanya adanya robekan selaput dara. Meskipun robekan selaput dara tampak luka lama namun dapat dijadikan sebagai bukti kasus sebagai bukti kasus pelecehan seksual. Pernyataan kedua korban juga dapat memperkuat bukti adanya kejadian pelecehan seksual. Sesuai Aspek Medikolegal yang berlaku di Aceh, pelaku dapat terkena pidana pelecehan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Qanun Jinayat yang diatur pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Copyrights © 2025