ABSTRAKPenelitian jurnal ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis terhadap kompleksnya permasalahan praktik perkawinan di bawah umur pada masyarakat Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Penelitian jurnal ini mengangkat permasalahan mengenai Jenis penelitian jurnal ini adalah deskriptif kualitatif. Dalam jurnal ini untuk pengambilan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Diantara permasalahan hukum dalam praktik merariq kodeq pada masyarakat Lombok, yaitu masyarakat dihadapkan pada permasalahan hukum tindak pidana melarikan anak di bawah umur, tindak pidana kekerasan, tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana penelantaran anak. Upaya pencegahan praktik merariq kodeq sangat dibutuhkan dalam kasus-kasus yang diangkat dalam jurnal ini, seperti menghidupkan kembali budaya lokal/kearifan lokal dengan penuh tanggung jawab, disisi lain diperlukan upaya optimalisasi sosialisasi tentang perkawinan, diperlukan campur tangan pemerintah secara nyata dalam upaya persuasif dan edukatif (diperlukan sekolah perkawinan sebagai media center), dan pentingnya melakukan upaya non litigasi terhadap permasalahan hukum yang muncul dalam praktik merariq kodeq yaitu memaksimalkan upaya perdamaian antar pihak, serta kesadaran hukum dalam masyarakat perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak terjerat dalam tindak pidana dan proses hukum atau sanksi hukum. Abstract. This journal study is motivated by the author's concern regarding the complex issues surrounding underage marriage practices in Sasak society in Lombok, West Nusa Tenggara. This research addresses the problems related to this issue, utilizing a qualitative descriptive research type. Data collection techniques in this journal include observation, interviews, documentation, and literature review. Among the legal issues in the practice of merariq kodeq in Lombok society are the challenges of child abduction offenses, acts of violence, sexual violence offenses, and child neglect crimes. Preventive measures against the practice of merariq kodeq are essential for the cases discussed in this journal, such as revitalizing local culture and wisdom responsibly. Additionally, there is a need for optimizing socialization efforts regarding marriage, as well as tangible government intervention through persuasive and educational approaches (the establishment of marriage schools as media centers). It is also crucial to pursue non-litigation efforts to address legal issues arising from the practice of merariq kodeq, maximizing peace efforts among parties involved, and enhancing legal awareness within the community to prevent individuals from becoming entangled in criminal acts and legal processes or sanctions.
Copyrights © 2025