Kesehatan merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untukk esehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya. Peningkatan pelayanan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kenyamanan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsure kesejahteraan. Proses pelayanan kesehatan yang baik diberikan secara professional oleh tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan pendukung lainnya. Salah satu proses pelayanan kesehatan professional yaitu dengan pengisian rekam medis yang lengkap. Masalahnya adalah pertama, bagaimana akibat hukum ketidak lengkapan pengisian berkas rekam medis terhadap hak pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pasien di Puskesmas Unyur Kota Serang Banten ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penggabungan 2 (dua) metode yaitu penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Adapun teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara studi pustaka dan data primer dengan studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara. Adapun hasil penelitian yaitu: Akibat hukum ketidaklengkapan pengisian berkas rekam medis terhadap hak pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasal 4 ayat (1) maka ketidaklengkapan dokumen rekam medis menjadi salah satu masalah karena rekam medis seringkali merupakan satu satunya catatan yang dapat memberikan informasi terinci tentang apa yang sudah terjadi selama pasien dirawat. Hal ini akan mengakibatkan dampak internal dan eksternal karena hasil pengolahan data menjadi dasar pembuatan laporan baik internal puskesmas maupun bagi pihak eksternal. Perlindungan hukum terhadap hak pasien di Puskesmas Unyur Kota Serang Banten ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, sebagaimana Pasal 3 adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Perlindungan hukum di Puskesmas Unyur bukan hanya semata-mata melindungi hak pasien akan tetapi juga melindungi dokter dalam menjalankan profesinya apakah dokter melakukan tindakan sudah sesuai dengan SOP ataukah tidak.
Copyrights © 2025