Skripsi ini membahas perlindungan hukum terhadap hak nafkah anak pasca perceraian melalui studi dua putusan, yaitu Putusan Nomor 1893/Pdt.G/2023/PA.Sby dan Putusan Nomor 5053/Pdt.G/2020/PA.Sby. Penelitian empiris ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan hak nafkah anak dalam kedua putusan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap hak nafkah anak diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan dan Pasal 80 KHI, yang memungkinkan eksekusi apabila pihak yang berkewajiban, terutama ayah, lalai. Penulis menyarankan agar ayah bertanggung jawab memberi nafkah hingga anak dewasa dan ibu dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan jika terjadi kelalaian. Pemerintah dan badan penegak hukum diminta lebih tegas dalam menangani kasus kelalaian nafkah anak.
Copyrights © 2025