Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan pidana guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta memastikan keadilan bagi korban dan pelaku. Namun, dalam praktiknya, tidak semua putusan hakim mencerminkan rasa keadilan substantif. Studi ini menganalisis urgensi penerapan hukum yang berkeadilan dengan menelaah Putusan Nomor 210/Pid.B/2024/PN Kbu, di mana putusan hakim dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan statute approach, case approach, dan theoretical approach, serta dianalisis menggunakan content analysis.
Copyrights © 2025