Perkembangan pengetahuan, teknologi, dan perilaku konsumen membuat pemasaran produk dan jasa semakin berkembang. UMKM sebagai sektor mikro di masyarakat perlu mengikuti perkembangan selera konsumen. PIRT yang merupakan pangan industri rumah tangga merupakan izin edar yang diberikan oleh dinas Kesehatan untuk produk makanan skala rumah tangga yang melekat pada label usaha UMKM. Konsumen sebagai pihak pengguna produk, terutama produk makanan sangat memperhatikan adanya PIRT tersebut. Dengan adanya izin edar ini, maka konsumen merasa aman dan percaya atas produk yang akan dibelinya. Sebagai industri rumah tangga, DOUBLE’S cake & cookies menyadari pentingnya keberadaan PIRT untuk kemajuan usahanya. Hal ini dikarenakan segmen pasar yang dituju oleh UMKM DOUBLE’S cake & cookies adalah masyarakat umum dan kebanyakan adalah para pekerja kantoran yang menyadari pentingnya PIRT dalam produk makanan. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah : 1) belum memiliki surat ijin edar atau PIRT yang disematkan pada label dan kemasan produk kue kering dan 2) mitra belum mengetahui prosedur kepengurusan PIRT. Kegiatan pengabdian ini secara umum terdiri atas 2 tahapan utama yaitu Sosialisasi Prosedur Pengurusan Izin PIRT dan Pendampingan Pengurusan Izin PIRT. Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini melibatkan partisipasi aktif dari mitra mulai dari proses perencanaan kegiatan, penyusunan jadwal kegiatan hingga kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan PIRT. Kegiatan pengabdian tersebut menghasilkan output peningkatan pengetahuan mitra dalam proses pengurusan surat ijin PIRT dan yang paling memberikan dampak besar adalah Surat Ijin PIRT yang terbit dan dapat digunakan oleh mitra sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2023