Pasar Modal menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar Modal (Capital Market) diartikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuitas (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Sehubungan dengan pasar modal tentu saja kita harus mengenal BEI (Bursa Efek Indonesia) sebagai pasar saham. Dengan diselenggarakannya ini dapat digunakan sebagai jembatan persiapan para peserta untuk menjadi investor yang berkualitas, meningkatkan jumlah peminat sebagai investor dibidang pasar modal dan edukasi menyeluruh tentang Investasi di Pasar Modal Indonesia
Copyrights © 2024