Lembaga keuangan Syariah mengalami perjalanan Panjang mulai dari perkembangan regulasi yang muncul pada tahun 1992 hingga dengan regulasi Undang-Undang No. 21 tahun 2008. Keberadaan bank Syariah di Indonesia berbanding terbalik dengan informasi yang didapatkan oleh masyarakat, maksudnya adalah masih banyak kalangan masyarakat yang belum memahami akan keberadaan dan produk dari bank Syariah itu sendiri, hal ini bisa disebabkan karena: pertama, minimnya sumber daya manusia (SDM) yang memahami akan perbankan Syariah sendiri. Kedua, faktor layanan bank Syariah yang masih dibilang belum maksimal. Ketiga, minimnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bank Syariah. Metode PKM dalam Kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui beberapa tahap. Tahapan tersebut antara lain: (a) Observasi lapangan; (b) koordinasi dengan mitra, (c) sosialisasi program; (d) pelaksanaan program; dan (e) evaluasi. Hasil PKM ini memberikan tambahan refrensi, edukasi serta pemahaman berkaitan dengan Lembaga keuangan Syariah, baik dari segi penjelasan pokok, sejarah perkembangan, produk-produk serta manajemen kelembagaan keuangan Syariah, sehingga Lembaga keuangan Syariah menjadi solusi ekonomi bagi masyarakat khususnya masyarakat muslim
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025