Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
Vol. 2 No. 1 (2019): Januari 2019

KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN NEGERI TERHADAP SENGKETA PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

BUCHORI MUSLIM (Universitas Maarif Hasyim Latif)
BAMBANG PANJI GUNAWAN (Universitas Maarif Hasyim Latif)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2021

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa kembali sengketa pertanahan yang merupakan bagian dari perbuatan hukum yang dapat menimbulkan dampak pada kerugian formil maupun metriil pada suatu kasus pertanahan secara serempak yang mempunyai aspek yuridis dalam  hukum terkait TUN serta lingkungan hokum tentang perdata, disini banyak masyarakat dilema akan pengajuan perkara pertanahan ini di ajukan terhadap PN ( Pengadilan Negeri) atau PTUN. Studi kasus ini menganalisa Putusan pada PN Sidoarjo Nomor: 59/Pdt.G/2016/PN.Sda. (terkait kasus sengketa pertanahan). Perkara tersebut bermula dari akan diadakan pembebasan lahan seluas 6440 meter persegi bergua dalam mendirikan jalan tol SUMO terletak di Kel. Sepanjang, Kec. Taman serta bertempat di Kab. Sidoarjo, yang dimana ada yang mengklaim bahwa tanah yang akan di bangun jalan tol tersebut adalah milik Yayasan Dharma Provinsi JATIM yang dimana disebutkan dalam bukti seluas 22.320 meter persegi. Penulis dalam hal ini menganalisa kembali putusan pengadilan negeri sidoarjo terhadap sengketa pembatalan sertipikat hak atas tanah yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur yang dimana sertipikat adalah produk hukum yang diterbitkan oleh pjabat TUN yaitu BPN kabupaten sidoarjo, maka seharusnya untuk pembatal sertipikat tanah tersebut adalah wewenang dari pengadilan TUN dan hal itu merupakan kompetensi absolut PTUN.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

reformasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum (JRHCES) sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu, khususnya Ilmu Hukum. Diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli, oleh Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Redaksi menerima sumbangan naskah artikel hasil ...