Penggunaan ruang angkasa yang sesuai dengan Pasal 1 Outer Space Treaty adalah penggunaan ruang angkasa dengan memenuhi prinsip the province of all mankind. Akan tetapi, pengaturan-pengaturan mengenai ruang angkasa belum mencakupi semua permasalahan yang saat ini terjadi. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa pendaftaran space objects dalam pengaturannya di Registration Convention dan ITU Convention telah dilakukan berdasarkan prinsip the province of all mankind. ITU memastikan dengan benar negara-negara dapat melaksanakan pendaftaran dan peluncuran space objects nya sesuai dengan ketentuannya. Penyelesaian sengketa pendaftaran space objects yang dapat digunakan dalam ITU Convention juga sesuai dengan kesepakatan para pihak atau dengan melalui arbitrase.
Copyrights © 2025