Puasa merupakan salah satu kewajiban yang wajib dijalankan bagi setiap orang  Puasa dimulai saat terbitnya fajar sampai terbenanmnya Matahari. Selaras dengan itu, secara umum perhitungan mulai dan berakhirnya puasa, mengikuti jadwal imsakiyah waktu setempat. Namun, hal yang berbeda di Sembung, Margopatut, Sawahan, Nganjuk yang dalam melaksanakan puasa mengikuti wilayah Bojonegoro.  Berangkat dari kasus tersebut di atas, maka penelitian ini dirancang dengan tujuan untuk mengetahui tinjaun fiqih waktu salat terhadap kasus tersebut Guna mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini dirnacang dalam penelitian kualititatif dengan metode pengumpulan data dengan penelaahan dokumen–dokumen yang terkait dengan obyek penelitian, serta analisis data dengan menggunakan analisis deskriptif induktif. Berdasarkan penelitin yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan Puasa Warga Dusun Sembung Desa Margopatut Kabupaten Nganjuk Yang Mengikuti Waktu Imsakiyah Bojonegoro diperoleh bahwa waktu buka puasa selama satu tahun kalender masehi yang terdiri dari 365 hari terdapat 53% waktu maghrib lebih dahulu Bojonegoro 1 menit dibandingkan dengan wilayah Nganjuk, sedangkan 47% memperoleh hasil yang sama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021