Kinerja organisasi publik seperti partai politik memiliki kaitan erat dengan transparansi dan akuntabilitas. Keberadaan transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak untuk membangun kebijakan dan institusi yang efektif, efisien, dan adil (equitable). Namun dalam peraturan perundang-undangan Indonesia masih terdapat pasal-pasal yang menghambat tranparansi keuangan partai politik dan kampanye Pemilihan Umum. Faktor penghambat itu, antara lain: pengumuman sumbangan pribadi kepada partai politik cenderung mengakibatkan perlakuan diskriminasi kepada pemberi sumbangan, tidak terdapat pasal yang dengan tegas melarang sumbangan dalam bentuk tunai sehingga sulit untuk melacak identitas, alamat, dan bahkan pekerjaan atau tenaga kerja penyumbang, dan tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang pencucian uang dengan rinci dan spesifik dalam pemberian maupun pengelolaan keuangan partai dan kampanye Pemilu. Untuk mengatasi hambatan ini maka perlu dilakukan: revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dengan mencantumkan klausul pasal yang menjamin setiap orang yang memberikan sumbangan kepada partai politik yang sesuai dengan konstitusi, Pancasila dan Undang-Undnag tidak akan diperlakukan diskriminasi, merevisi seluruh peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dengan mencantumkan ketentuan yang mengatur pelarangan pemberian sumbangan kepada partai politik dalam bentuk tunai dan menyelaraskan seluruh peraturan perundang-undangan tentang Pemilu dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Copyrights © 2018