Simarmata, Markus H
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAMBATAN TRANSPARANSI KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM Simarmata, Markus H
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i1.13

Abstract

Kinerja organisasi publik seperti partai politik memiliki kaitan erat dengan transparansi dan akuntabilitas. Keberadaan transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak untuk membangun kebijakan dan institusi yang efektif, efisien, dan adil (equitable). Namun dalam peraturan perundang-undangan Indonesia masih terdapat pasal-pasal yang menghambat tranparansi keuangan partai politik dan kampanye Pemilihan Umum. Faktor penghambat itu, antara lain: pengumuman sumbangan pribadi kepada partai politik cenderung mengakibatkan perlakuan diskriminasi kepada pemberi sumbangan, tidak terdapat pasal yang dengan tegas melarang sumbangan dalam bentuk tunai sehingga sulit untuk melacak identitas, alamat, dan bahkan pekerjaan atau tenaga kerja penyumbang, dan  tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang pencucian uang dengan rinci dan spesifik dalam pemberian maupun pengelolaan keuangan partai dan kampanye Pemilu. Untuk mengatasi hambatan ini maka perlu dilakukan: revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dengan mencantumkan klausul pasal yang menjamin setiap orang yang memberikan sumbangan kepada partai politik yang sesuai dengan  konstitusi,  Pancasila dan Undang-Undnag tidak akan diperlakukan diskriminasi, merevisi seluruh peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dengan mencantumkan ketentuan yang mengatur  pelarangan pemberian sumbangan kepada partai politik dalam bentuk tunai dan menyelaraskan seluruh peraturan perundang-undangan tentang Pemilu dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PENTINGNYA PRINSIP-PRINSIP HUKUM HUMANITER DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA TERORISME Simarmata, Markus H
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i2.162

Abstract

Definisi terorisme dalam RUU Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur tentang instalasi computer, tidak mencantumkan akibat terorisme yaitu kehancuran terhadap sistem transportasi, fasilitas infrastruktur, dan sistem informasi serta  tidak mengatur tentang kerugian ekonomi yang besar. Kemudian masih terjadi perdebatan terhadap definisi terorisme dalam hukum internasional karena banyak yang beranggapan bahwa tindakan kekerasan dan kerusakan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang bukanlah merupakan perbuatan terorisme melainkan perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan  kebebasan. Selanjutnya ketika terjadi perdebatan tentang definisi terorisme secara internasional maka selama ini PBB melaksanakan penerapan hukum humaniter sedangkan dalam ketentuan Konvensi  Terhadap Pengeboman oleh Terorisme mengamanatkan bahwa hukum humaniter internasional tidak berlaku pada saat terjadi tindak pidana terorisme. Untuk itu perlu segera merefisi definisi terorisme dalam RUU Tindak Pidana Terorisme agar juga mengatur tentang instalasi computer, mencantumkan akibat terorisme yaitu kehancuran terhadap sistem transportasi, fasilitas infrastruktur, dan sistem informasi serta  mengatur tentang kerugian ekonomi yang besar. Kemudian PBB sebaiknya meredefinisi ulang terorisme secara komprehensif dan obyektif sehingga dapat dipahami tindakan-tindakan apa saja yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme dan tindakan-tindakan apa saja yang dikualifikasikan sebagai protes terhadap kebijakan pemerintah yang kurang adil. Selanjutnya PBB harus segera merevisi Hukum Internasional yang terkait dengan tindak pidana terorisme dan Hukum Humaniter Internasional yang memberikan keleluasan kepada badan-badan internasional untuk menggunakan hukum humaniter internasional dalam menyelesaikan permasalahan terorisme internasonal.