Keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini mengalami berbagai tantangan diantaranya derasnya arus perkembangan zaman modernisasi dan digitalisasi disertai dengan perubahan pola budaya luar yang masuk serta aturan hukum yang semakin dinamis, membawa dampak yang menempatkan masyarakat hukum adat disatu sisi harus mematuhi hukum yang berlaku secara nasional dan disatu sisi lainnya harus menjunjung tinggi nilai hukum adat istiadat setempat. Untuk memberikan ruang kepastian hukum terkait keberadaannya melalui Pemerintah Daerah melakukan upaya strategis dalam melakukan pengakuan dan perlindungan yang dilaksanakan melalui tahapan indentifikasi, verifikasi dan validasi dan penetapan masyarakat hukum adat dengan melibatkan peran aktif Panitia Masyarakat Hukum Adat daerah dalam membantu mendampingi dan memfasilitasi pengakuan dan perlindungannya. Adapun masalah yang ditemui adalah belum meratanya Panitia Masyarakat Hukum Adat yang dibentuk di daerah sehingga menimbulkan dampak permasalahan baik dari aspek implementasi di lapangan, hingga aspek pengetahuan dan pemahaman terkait pengakuan dan hak-hak masyarakat hukum adat itu sendiri. Hasil kajian hukum bahwa peran Panitia Masyarakat Hukum Adat merupakan hal penting yang sangat dibutuhkan disetiap daerah, dimana peranannya yang strategis dalam mendampingi dan mengawal keberadaan Masyarakat Hukum Adat merupakan pengawal demokrasi untuk menuju suatu pengakuan dan perlindungan yang dicita-citakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Copyrights © 2022