Salamat, Yusuf -
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Prinsip Kehati-hatian Dalam Pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat Salamat, Yusuf -
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i3.1022

Abstract

Salah satu prinsip dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah asas kebangsaan dimana dalam asas ini bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip ini merupakan salah satu kunci dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat. Permasalahan yang dialami adalah Keberadaan Masyarakat Hukum adat diakui secara peraturan perundang-undangan namun secara eksplisit keberadaan masyarakat hukum adat saat ini termarjinalkan dengan banyak pro dan kontra serta aturan baik secara materiil dan formil dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan serta kurangnya melibatkan peran serta masyarakat hukum adat yang secara normatif dijamin berdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun penyusunan karya tulis ini menggunakan metode normatif, dan hasil konklusi adalah bahwa jaminan masyarakat hukum adat secara konstitusi hukum negara Indonesia wajib diakui dan dilindungi oleh negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, dan sebaliknya masyarakat hukum adat dalam proses tahapan pembentukan peraturan hingga dibentuknya peraturan perundang-undangan wajib ditaati dalam konteks adagium hukum yakni Ubi societas ibi ius: wherever there is society, there is law atau dimana ada masyarakat, disana ada hukum.
Peran Panitia Masyarakat Hukum Adat dalam mengawal Demokrasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Tengah Salamat, Yusuf -
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i4.959

Abstract

Keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini mengalami berbagai tantangan diantaranya derasnya arus perkembangan zaman modernisasi dan digitalisasi disertai dengan perubahan pola budaya luar yang masuk serta aturan hukum yang semakin dinamis, membawa dampak yang menempatkan masyarakat hukum adat disatu sisi harus mematuhi hukum yang berlaku secara nasional dan disatu sisi lainnya harus menjunjung tinggi nilai hukum adat istiadat setempat. Untuk memberikan ruang kepastian hukum terkait keberadaannya melalui Pemerintah Daerah melakukan upaya strategis dalam melakukan pengakuan dan perlindungan yang dilaksanakan melalui tahapan indentifikasi, verifikasi dan validasi dan penetapan masyarakat hukum adat dengan melibatkan peran aktif Panitia Masyarakat Hukum Adat daerah dalam membantu mendampingi dan memfasilitasi pengakuan dan perlindungannya. Adapun masalah yang ditemui adalah belum meratanya Panitia Masyarakat Hukum Adat yang dibentuk di daerah sehingga menimbulkan dampak permasalahan baik dari aspek implementasi di lapangan, hingga aspek pengetahuan dan pemahaman terkait pengakuan dan hak-hak masyarakat hukum adat itu sendiri. Hasil kajian hukum bahwa peran Panitia Masyarakat Hukum Adat merupakan hal penting yang sangat dibutuhkan disetiap daerah, dimana peranannya yang strategis dalam mendampingi dan mengawal keberadaan Masyarakat Hukum Adat merupakan pengawal demokrasi untuk menuju suatu pengakuan dan perlindungan yang dicita-citakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.